Iwanuddin Iskandar selaku Bupati Brebes menekankan bahwa keluarga sekolah di daerahnya dilarang menjual seragam kepada siswa. Orang tua bebas membeli seragam di toko atau pasar sesuai keinginan, tanpa harus membeli di koperasi atau paguyuban orang tua siswa.
“Kita ikuti aturan yang ada agar proses belajar mengajar berjalan lancar,” ujar Iwan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala SMA/SMK dan SLB se-Kabupaten Brebes di SMA N 2 Brebes pada Rabu (24/7/ 2024).
Iwan memuji pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Brebes yang berlangsung tertib, aman, dan sesuai regulasi. Terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), ia mengingatkan sekolah untuk memastikan tidak terjadi perundungan, perploncoan, intoleransi, dan radikalisme.
Ia percaya Brebes bisa menjadi lumbung prestasi jika semua pihak bekerja sama. “Jangan surut langkah, wujudkan Brebes gudang prestasi!” serunya.
Menggantikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nasikin selaku Kabid Ketenagaan menyatakan bahwa PPDB di wilayah XI berlangsung dengan baik meskipun terdapat beberapa dinamika.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan MPLS yang terbebas dari bullying, intoleransi, dan kekerasan. Nasikin juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar, termasuk pengadaan seragam oleh sekolah melalui paguyuban, koperasi, atau lainnya, dilarang.
“Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam sendiri,” tegasnya. Selain itu, Nasikin menyampaikan bahwa larangan untuk kegiatan piknik atau study tour masih berlaku karena belum ada petunjuk teknis yang jelas.
Meski demikian, berbagai kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan terus dievaluasi. Dalam Rakor ini, juga dibahas tentang zonasi, seragam, study tour, dan kolaborasi pendidikan di pesantren.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan surat pernyataan pelaksanaan layanan pendidikan oleh Ketua MKKS SMA Kota Tegal, Ketua MKKS SMK Kota Tegal, Ketua MKKS SMA Kabupaten Brebes, dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Brebes. (IND/SAN)