Melindungi Produk Lokal, Brebes Mendaftarkan IG Garam sampai Batik Salem

Melindungi Produk Lokal, Brebes Mendaftarkan IG Garam sampai Batik Salem

Pengakuan Indikasi Geografis (IG) tidak hanya melindungi produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah asal produk tersebut. Oleh karena itu, Kabupaten Brebes mendaftarkan produk Garam Rebus hingga Batik Salem ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Hari ini, Brebes akan mendapatkan fasilitasi tentang IG, mana saja yang akan didaftarkan kami sediakan semua, masalah hasilnya nanti akan diverifikasi yang penting pemerintah hadir untuk meningkatkan pengakuan IG,” ucap Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar saat Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis pada Selasa (23/7/2024).

Iwan menjelaskan bahwa Brebes memiliki berbagai produk unggulan yang layak mendapat pengakuan IG seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik Salem, dan lain-lain.

Dengan adanya pengakuan indikasi geografis, produk-produk ini dapat lebih terlindungi dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

“Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal melalui pengakuan indikasi geografis,” ujarnya.

Iwan menambahkan bahwa pengakuan ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk lokal sehingga meningkatkan nilai tambah produk, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

“Tingkatkan komitmen dalam upaya perlindungan dan promosi indikasi geografis. Pemerintah Kabupaten akan selalu mendukung setiap langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengakuan indikasi geografis,” ujar Tri Junianto selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, indikasi geografis pertama untuk garam rebus Brebes telah melalui kajian, mendapatkan persetujuan Pj Bupati, dan siap difasilitasi. Sedangkan untuk indikasi geografis kedua, batik Salem tidak memerlukan uji lab dan akan segera didaftarkan dengan target minimal satu atau dua indikasi geografis dari Brebes tahun ini.

Tri Junianto juga menambahkan bahwa Brebes memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang signifikan dengan lebih dari 20 yang belum tercatat. Ia akan meminta persetujuan pemerintah daerah untuk memastikan studi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jika sesuai, kami akan segera mendaftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di Jalawastu,” jelasnya.

Tri juga menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran EBT harus melibatkan studi dan surat keterangan dari kepala daerah yang menyatakan bahwa EBT tersebut masih dilestarikan oleh masyarakat. Jika sudah punah dan tidak diekspresikan lagi, EBT tidak bisa didaftarkan. (IND/SAN)

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *